Upacara Adat di Masyarakat

Upacara Adat di Masyarakat

Upacara adalah bentuk kegiatan manusia dalam hidup bermasyarakat yang didorong oleh hasrat untuk memperoleh ketenteraman batin atau mencari keselamatan dengan memenuhi tata cara yang ditradisikan dalam masyarakat.
Koentjaraningrat berpendapat bahwa upacara yang diselenggarakan oleh masyarakat sejak zaman dahulu sampai sekarang dalam bentuk dan tata cara yang relatif tetap disebut upacara tradisional. Masyarakat yang masih melestarikan adat kebiasaan dan cara hidup yang sudah turuntemurun disebut masyarakat tradisional. Beberapa contoh upacara yang ada di masyarakat, yaitu sebagai berikut.

a. Upacara Pertunangan
Pertunangan adalah suatu perjanjian antara kedua belah pihak untuk melakukan suatu perkawinan di kemudian hari. Perjanjian tersebut baru mengikat kalau sudah ada penyerahan bingkisan sebagai  tanda pertunangan.
Dalam penyerahan bingkisan dapat berasal dari keduanya (tukar menukar). Hal itu biasa terjadi di Dayak, Toraja, Batak, dan Minangkabau. Adapun penyerahan dari pihak laki-laki saja pada umumnya dilakukan oleh suku Jawa. Tanda pertunangan tersebut mula-mula mempunyai makna gaib, namun lama kelamaan luntur.
Nama tanda pengikat antara daerah yang satu dan lainnya berbedabeda, misalnya:
1. di Sunda : panjangsang;
2. di Jawa : peningset;
3. di Nias : bobo-mibo;
4. di Aceh : tanda kong narit;
5. di Minangkabau : bantali;
6. di Mentawai : serere.

Orang yang telah diikat disebut tunangan, di Jawa disebut pacangan, di Bali disebut buncing, dan di Sunda disebut papacangan.

b. Upacara Perkawinan
Menurut Selo Soemardjan upacara perkawinan di dalam masyarakat Indonesia sering diadakan secara besar-besaran, kecuali di Bali. Justru upacara kematian yang mendapat perhatian besar di Bali,
sedangkan upacara perkawinan kurang diistimewakan.
Pentingnya perkawinan yang tercermin dalam upacara secara besarbesaran itu berhubungan dengan masalah hak warisan, sedangkan bentuk upacaranya lebih menonjolkan aspek kehidupan budayanya.
Adapun cara penyelenggaraan upacara perkawinan tiap-tiap daerah mempunyai tradisi yang berbeda-beda.
1) Upacara nyawer ialah menaburkan beras kuning bercampur uang logam kepada mempelai. Tujuannya sebagai pelepasan terakhir dari orang tua terhadap anak. Beras dan uang logam mengandung makna agar mempelai dalam berumah tangga selanjutnya dilimpahi keselamatan, rezeki, dan harta benda.
2) Upacara buka pintu ialah tanya jawab antara kedua mempelai di pintu masuk. Hal itu mengandung makna edukatif bahwa istri harus mengenal suaminya baik-baik. Membuka pintu bagi suami berarti akan melayani istri dengan setia penuh kasih sayang.
3) Di kalangan kaum bangsawan suku Jawa, upacara perkawinan mengenal cara dan corak khusus yang banyak variasinya serta penuh dengan lambang-lambang dan hiasan.
4) Di masyarakat Sunda dalam upacara perkawinan ada yang disebut ngeuyeuk seureuh, yaitu dua mempelai berebut mengambil barang dalam tumpukan dan tertutup dengan kain. Barang-barang itu
berisi sirih, gambir, pinang, tembakau, telur, dan alat tenun yang disebut ulakan. Barang yang terambil itu menjadi pertanda masa depan hidupnya. Hal itu mempunyai arti rezekinya akan melimpah bila bekerja dalam bidang yang bersangkut-paut dengan jenis barang yang diambil.
5) Upacara ijab kabul bagi masyarakat Islam dilakukan seorang penghulu, baik bertempat di mesjid atau di rumah mempelai perempuan. Upacara ini banyak dilakukan di daerah yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Sesudah ijab kabul, biasanya dilanjutkan upacara adat.
6) Upacara haup lingkung ialah kedua mempelai saling menyuapi nasi tiga kali dengan sikap berangkulan. Hal itu mengandung makna dalam berumah tangga harus sama-sama mencari dan menikmati rezeki secara gotong royong.
7) Upacara perkawinan menurut adat Minangkabau, Palembang, dan Bugis di kalangan keluarga yang berada biasanya juga diadakan secara besar-besaran. Dalam upacara itu banyak pula digunakan lambang dan perhiasan yang mengandung makna edukatif.

c. Upacara yang Berkenaan Dengan Perubahan Tingkatan Usia
1) Upacara Tingkepan
Masyarakat di Indonesia mengenal tradisi untuk mengadakan berbagai upacara selama bayi masih dalam kandungan yang bertujuan supaya selamat dan terhindar dari mara bahaya. Selama
wanita mengandung banyak pantangan yang harus dipatuhi dan kadang-kadang suaminya harus pula ikut mematuhi pantangan tertentu. Apabila pantangan itu terlanggar dapat menimbulkan
gangguan batin atau hal buruk yang menimpa si anak. Misalnya, si anak yang lahir cacat.
Masyarakat Jawa dan Sunda mengenal upacara tingkepan, yaitu pada waktu bayi yang masih dalam kandungan berumur tujuh bulan diadakan sedekah kenduri. Perempuan yang mengandung dimandikan dengan air bunga tujuh macam dalam tempayan. Tujuannya agar perempuan tersebut dapat melahirkan dengan lancar, sehat, dan selamat. Makanan yang disajikan dalam kenduri
hanya terdiri atas makanan hasil kebun, telur, dan ikan.
Daging binatang yang disembelih pantang disajikan dalam sedekah tingkep karena mengandung daya magis bahwa anak yang dikandung bisa lahir cacat.

2) Upacara Ngruwat
Di kalangan masyarakat Jawa, anak yang lahir sebagai anak tunggal harus diruwat. Artinya, anak tersebut harus diselamati dengan mengadakan upacara khusus.
Apabila yang diruwat anak laki-laki, biasanya pada waktu yang sama akan dikhitankan. Dalam upacara ruwatan biasanya dengan menyelenggarakan pertunjukan wayang kulit purwa dengan lakon
Murwakala (Batara Kala). Anak yang dikhitan mendengarkan dan mengikuti cerita dalang yang penuh dengan nasihat dan pedoman hidup.

3) Upacara Tedhak Siten/Tedhak Siti
Upacara tedhak siten dilakukan masyarakat Jawa, yaitu secara resmi bayi diturunkan ke tanah dengan maksud agar si bayi menjadi kuat dan sehat, tidak terkena daya gaib yang terkandung dalam
bumi.

d. Upacara Magis
Menurut Koentjaraningrat upacara magis adalah upacara yang dilakukan dengan tujuan mempengaruhi alam atau keadaan tertentu dengan menggunakan kekuatan gaib.
Contoh:
1. Upacara menolak hujan oleh seorang pawang berhubungan dengan hajat perkawinan atau pesta lainnya yang akan diadakan.
2. Dalam kehidupan masyarakat Kristen dan Islam juga ada upacara yang bersifat magis. Misalnya, pembabtisan umat Kristen dengan menggunakan air suci, salat istiqa oleh umat Islam untuk meminta
hujan karena musim kering yang terlalu lama. Karena upacara itu ditujukan kepada Tuhan, sifatnya menjadi religius.
3. Nyadran atau ziarah ke makam leluhur cikal bakal sebagai pendiri desa untuk minta berkah.

e. Upacara Kematian
Cara penyelenggaraan upacara kematian setiap daerah berbedabeda, misalnya sebagai berikut.
1) Pemeluk agama Hindu di Bali apabila meninggal, jenazahnya dibakar. Upacara pembakaran jenazah tersebut disebut ngaben. Dengan cara itu, sempurnalah manusia karena badannya menjadi
abu dan bersatu dengan alam, sedangkan arwahnya akan mengalami reinkarnasi atau lahir kembali dalam bentuk penjelmaan yang berbeda sesuai dengan derajat kesucian jiwanya.
2) Di desa Trunyan, Bali apabila ada orang meninggal tidak dikuburkan di dalam tanah ataupun dibakar, tetapi hanya diletakkan di atas tanah dengan posisi tidur di bawah pohon Trunyan.
3) Di dalam masyarakat Jawa dan Sunda upacara kematian diselenggarakan pada saat seseorang meninggal, pada hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, genap satu tahun, genap dua tahun, dan pada hari ke-1000. Upacara yang pokok berupa sedekah kenduri. Tujuannya supaya arwah
yang meninggal mendapat tempat yang layak.

Komentar